"Hukum dibuat untuk di taati"
"Memang benar setiap warganegara yang baik semestinya menaati peraturan yang diberlakukan di negaranya.
Namun lepas dari itu manusia yang pada kodratnya adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang sempurna namun pada hakekatnya tak lepas dari kekhilafan."
Sebuah pengalaman yang tidak menyenangkan saya alami pada Hari ini Kamis,04 maret 2011 pukul 15:45. Dalam perjalanan saya menuju kerumah dengan mengendarai kendaraan beroda dua tiba² dihentikan oleh seorang anggota kepolisian. Memang merupakan kewenangannya karena dari atribut yang dikenakannya menjelaskan bahwa anggota kepoliasian tsb menangani lalulintas.
Saat itu pula secara spontan dia menghentikan kendaraan saya. sempat terlintas pertanyaan dalam pikiran saya "ada apa ini..???" dan karena saya beranggapan bahwa saya tidak melanggar rambu lalulintas dengan tenang saya menepikan kendaraan saya.
Sebuah pertanyaan prosedural diajukan "selamat sore pak, SIM ,STNK..???" dan tanpa keraguan saya mengeluarkan SIM beserta STNK saya sambil bertanya "Kenapa Pak ???" dan pada akhirnya saya mengerti akan "KEKHILAFAN" saya. Rupanya saya lupa menyalakan lampu utama. Akhirnya tanpa basa basi lembaran tilang-pun di keluarkan. Segelintir pertanyaan diajukan dan dengan patuh tanpa perlawanan saya jawab yang langsung di catat dalam lembaran tersebut. Sebelum menandatangani lembar tersebut saya sedikit membaca pasal yang dikenakan pada saya yakni Pasal 293 (2) jo 107 (2). wow keren...
Beberapa menit kemudian saya keluar dari Pos Polisi dan mengamati beberapa kendaraan yang melintasi area tersebut. Dan mulai menghitung 1,2,3...dst. Ckckck
betapa beruntungnya sebagian dari pengendara bermotor yang lalu lalang tsb. Seharusnya mereka bernasib sama seperti saya namun kebanyakan dari mereka lolos, atau sengaja dibiarkan lewat.
Mungkin ini sebuah contoh kecil bagi kita dan sebuah refleksi bagi kita semua... Tentang penerapan undang undang yang pada prakteknya masih menyisakan tanda tanya.
Jumat, 04 Maret 2011
PENERAPAN UNDANG - UNDANG PRAKTEK TEBANG PILIH
Label:
Kreasi Penulis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar